Analisa Skema System Politik Mengenai Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUUP)
INPUT (Masukan)
Pornografi sering kali dikonotasikan kepada hal-hal negative, yang mempublikasikan hal-hal yang bersifat seksual yang penyampaian dapat dilakukan dengan berbagai media, baik itu melalui cerita tertulis, suara (contoh suara nafas perempuan yang tersengal-sengal), gambar, lukisan, foto, sampai VCD atau DVD yang berisi film-film porno. Pecinta pornografi sudah mulai menjamur di kalangan masyarakat Indonesia, mulai dari anak belasan tahun sampai masyarakat yang berusia lanjut.
Pada zaman modern ini segala media yang berhubungan dengan pornografi sangat mudah didapatkan dan di akses, adanya internet sering kali disalahgunakan oleh para pengguna untuk mengakses situs-situs porno, yang kemudian di down-load dan disimpan untuk kepentingan pribadi.
Mengingat semakin banyaknya orang-orang yang memiliki kecanduan kepada sesuatu yang berbau pornografi, maka pemerintah berencana untuk membuat RUU pornografi, hal ini dilakukan juga demi mencegah rusaknya moralitas generasi penerus bangsa.
Tuntutan (Demand)
Dilihat dari niat pemerintah, yakni menghindari rusaknya moralitas generasi penerus bangsa, pembuatan RUU pornografi ini bukanlah hal yang mudah, karena tidak semua masyarakat mendukung usul pemerintah ini, contohnya terjadi di Manado, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Sualang berharap Undang Undang Pornografi tidak buru-buru disahkan oleh DPR, mengingat keberadaan undang-undang itu telah menjadi sesuatu yang serius di masyarakat yang dampaknya dapat memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau mengatakan, pemerintah Provinsi Sulut telah didesak oleh sejumlah pemangku masyarakat di Sulawesi Utara untuk menolak pengesahan undang-undang pornografi, “Saya dapat banyak SMS dan telepon yang meminta Sulut menolak undang-undang itu. Masyarakat kami sangat menghormati perempuan, sehingga tidak ada disparitas jender," katanya. Ia menilai, UU Pornografi mengerdilkan peran perempuan di daerahnya.
Demand (Support)
Setiap system atau UU yang dibuat pasti akan selalu ada pro dan kontra, selain pihak-pihak yang menolak diadakanya UU pornografi, ada pula pihak yang mendukung UU ini, Dukungan masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi semakin luas. Sebagian kalangan yang semula kontra bahkan kini sudah mulai mendukung RUU tersebut. Contohnya, Seorang teman dari Pansus yang berkunjung ke Papua untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat bahkan berani menyatakan bahwa masyarakat Papua mendukung (RUU)," kata Yoyoh Yusro (Wakil Ketua Panitia Khusus-PANSUS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar